L2P UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Temukan setiap halaman yang menunggu untuk dibaca, setiap pengetahuan yang siap mengubah dunia.
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Temukan setiap halaman yang menunggu untuk dibaca, setiap pengetahuan yang siap mengubah dunia.
KRISMONIKA (20170021) - Nama Orang;
Skripsi · 2025
Jual beli adalah suatu kegiatan saling tukar menukar barang ataupun kepunyaan secara permanen atau selamanya. Pasar merupakan salah satu tempat orang-orang melakukan kegiatan jual beli. Kegiatan jual beli termasuk kedalam kebutuhan pokok bagi penduduk sekitar untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Didalam agama Islam ketika melakukan jual beli diwajibkan untuk mengutamakan prinsip suka sama suka hal tersebut bermkasud untuk menghindari riba.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik transaksi jual beli yang ada pada pasar tradisional Banu Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dan juga untuk mengetahui bagaimana perspektif etika bisnis Islam terhadap praktik jual beli pasar tradisional Banu ini. Melihat jual beli sebagain pedagang yang masih menggunakan sistem jual beli tradisional, menarik perhatian peneliti untuk melakukan penelitian di pasar tradisioanl Banu ini Apakah masyarakat di pasar tradisional Banu yang mayoritas beragama muslim sudah menerapkan etika bisnis Islam didalam transaksi jual beli mereka di dalam pasar tradisioanl ini atau belum. Peneitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang diperoleh penulis merupakan data primer yang diperoleh secara langsung dan data sekunder yang didapatkan dari buku catatan sari petugas pasar tradisional Banu. Teknis pengumpulan data meliputi observasi, wawancara atau interview, dan juga dengan dokumentasi. Metode data yang digunakan merupakan data kualitatif dan perspektif etika bisnis Islam.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa berdasarkan hasil observasi yang diperoleh dari para pedagang di pasar Banu Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo apabila dilihat dari ke-empat indikator prinsip-prinsip etika bisnis Islam yang dijadikan tolak ukur, berdasarkan pihak yang berakad, objek akad, ijab dan qabul, etika menentukan harga dalam penerapan etka bisnis Islam di Pasar Banu sudah hampir semua dan sebagian besar sudah menerapkan dengan baik. Hanya saja masih ada beberapa bentuk ketidaksesuaian yang tidak sesuai dengan indikator etika bisnis Islam yang dijadikan sebagai tolak ukur. Berdasarkan hasil observasi yang diperoleh dari para pedagang di pasar Banu Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo apabila dilihat dari ke-empat indikator prinsip- prinsip etika bisnis Islam yang dijadikan tolak ukur, berdasarkan jual beli tradisional, aspek permodalan, cara bertransaksi, serta kualitas dan kuantitas barang dalam penerapan etika bisnis Islam masih ada pedagang yang belum sesuai dengan prinsip etika binsis Islam tersebut.
Tidak tersedia versi lain