L2P UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Temukan setiap halaman yang menunggu untuk dibaca, setiap pengetahuan yang siap mengubah dunia.
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Temukan setiap halaman yang menunggu untuk dibaca, setiap pengetahuan yang siap mengubah dunia.
HERY HARYONO A.N. (20170020) - Nama Orang;
Skripsi · 2025
Ijarah dan Njanggak Kambing Manusia sebagai makhluk sosial saling membutuhkan untuk bertahan hidup, karena mereka saling melengkapi satu sama lain. Ketergantungan ini mengharuskan orang untuk menciptakan hubungan yang baik guna memenuhi kebutuhan esensialnya. Kegiatan muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa (ijarah), utang piutang, pemberian gaji, dan kemitraan perusahaan menjadi sangat penting. Salah satu bentuk muamalah dalam Islam yang signifikan adalah ijarah, yang memungkinkan individu dan perusahaan untuk memanfaatkan aset atau layanan tanpa harus membeli dan memiliki secara langsung. Dalam bisnis, ijarah menjadi bagian terpenting karena fleksibilitas dan efisiensinya, mengatur penggunaan aset atau jasa secara saling menguntungkan tanpa menanggung beban kepemilikan penuh. Hal ini mendukung keberlanjutan ekonomi dan mendorong inovasi serta pertumbuhan berbagai sektor. Bentuk muamalah seperti sewa-menyewa ada karena didasari oleh rasa saling membutuhkan, memperkuat rasa cinta persaudaraan dan kerjasama. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan, pertama. Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap akad ijarah pada tradisi Njanggak kambing di dusun Sambi Ngrayun Ponorogo. Kedua. Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap keberhasilan dan kegagalan pembuaian pada tradisi Njanggak kambing di dusun Sambi Ngrayun Ponorogo. Obyek penelitian ini adalah seluruh komponen yg ada di Dusun Sambi Ngrayun Ponorogo. teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul terkait praktik akad ijarahpada tradisi Njanggak kambing di Dusun Sambi Ngrayun Ponorogo dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini, pertama, akad ijarah dalam tradisi Njanggak kambing di Dusun Sambi, Ngrayun, Ponorogo harus memenuhi syarat dan rukun ijarah sesuai hukum Islam, seperti adanya kejelasan dalam objek sewa, kesepakatan antara kedua belah pihak, serta manfaat yang diperoleh harus halal dan bermanfaat. Kedua, keberhasilan atau kegagalan pembuaian dalam tradisi Njanggak kambing di Dusun Sambi, Ngrayun, Ponorogo dianalisis berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam muamalah. Keberhasilan yang dicapai sesuai dengan akad yang disepakati adalah sah dan halal, sementara kegagalan harus diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan, menghindari gharar (ketidakpastian), dan mengutamakan musyawarah.
Penanda BagikanTidak tersedia versi lain