L2P UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Temukan setiap halaman yang menunggu untuk dibaca, setiap pengetahuan yang siap mengubah dunia.
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Temukan setiap halaman yang menunggu untuk dibaca, setiap pengetahuan yang siap mengubah dunia.
HERY ERNAWATI - Nama Orang; Aida Ratna Wijayanti - Nama Orang;
Buku Inti · 2022
Pernikahan dini atau pernikahan anak merupakan pernikahan yang dilakukan pada usia yang terlalu muda, yaitu usia kurang dari 20 tahun untuk perempuan dan usia kurang dari 25 tahun untuk pria. Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahwa usia menikah ideal untuk perempuan adalah 20-35 tahun dan 25-40 tahun untuk pria. Penyebab dari pernikahan dini di Indonesia dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain pendidikan rendah, kebutuhan ekonomi, kultur nikah muda, pernikahan yang diatur, seks bebas pada remaja, pemahaman agama. Rendahnya tingkat pendidikan mereka akan mempengaruhi pola pikir mereka dalam memahami dan mengerti hakekat dan tujuan pernikahan serta orang tua yang memiliki ketakutan bahwa anaknya akan menjadi perawan tua. Pernikahan dini bisa terjadi karena keinginan mereka untuk segera merealisasikan ikatan hubungan kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan. Faktor ekonomi juga menjadi faktor pada keluarga miskin dengan alasan dapat mengurangi beban tanggungan dari orang tua.
Penanda BagikanTidak tersedia versi lain